Detailed Notes on penipuan
Pasal 378 KUHP mengatur tindak pidana penipuan dalam arti luas (bedrog). Adapun bunyi pasal penipuan tersebut sebagai berikut:'Kami harus menunggu berapa tahun lagi untuk pulang?' - WNI korban perdagangan orang menanti langkah konkret ASEANPenipuan lain adalah membuat pengumuman yang seakan berasal dari bank. Isinya mengenai perubahan tarif transak